Simak Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online Tanpa Ribet; Catat! Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini 21 Titik Kamera ETLE di Kota Bandung; ETLE Sudah Berlaku, Tilang Manual Ternyata Masih Diterapkan; Cara Cek Apakah Kamu Kena Tilang Elektronik E-TLE atau Tidak, Segera Klik di Link Berikut; Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Pemerintahan Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra. (Istimewa) berita.depok.go.id- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hari ini resmi diluncurkan di Kota Depok. Kehadiran tilang elektronik (e-tilang) nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. JAKARTA Pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus harian Covid-19. Per Sabtu (9/7/2022) pukul 12.00 WIB, ada 2.705 kasus positif dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.108.729, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Salahsatu alat E TLE di jembatan penyeberangan orang di Jl. Raya Margonda depan kantor Balaikota Depok. (ist/anton) Sehari pelaksanaan tilang secara elektronik di ruas Jl. Raya Margonda Depok sedikitnya 31 pemakai kendaraan terjaring razia khususnya bagi warga yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai. akan diberikan Penuhperjuangan, itulah pendapat saya pada saat tanggal 08 Desember 2010 lalu kena tilang di daerah depok yang bertepatan dengan hari ulang tahun kekasih saya :) hehehe awalnya saya jalan dengan teman saya untuk mengambil kue ultah buat kekasih saya di toko kue yang ada di daerah depok, tapi helm cuma ada satu dan hanya saya yang memakai helm. hnViSK5. Ditulis oleh Siti Hasanah Pengendara motor ataupun mobil pasti pernah berhadapan dengan razia polisi yang berujung penilangan karena ada aturan dalam berkendara yang kamu langgar. Pelanggaran biasanya berupa tidak melengkapi surat-surat berkendara, tidak mengenakan helm, menerobos rambu lalu lintas dan melanggar aturan lalu lintas lainnya. Operasi razia polisi seringkali dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik itu kapan dan di mana razia akan dilakukan. Tapi kalau terlanjur kena razia dan kamu diwajibkan untuk membayar dendanya, sebaiknya kamu cek terlebih dahulu besaran denda tilang yang harus kamu bayar. Oh ya, ada informasi mengenai jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Simak terlebih dahulu yuk! Jenis Surat Tilang Sumber Tilang dan denda diberikan kepada pengendara yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas. Ketika seseorang kena tilang, orang tersebut akan diberi surat tilang yang berisi jenis pelanggaran yang dilakukan dan besaran denda yang wajib dibayarkan. Jenis surat tilang yang dikeluarkannya pun berbeda-beda. Pihak kepolisian memiliki lima jenis surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas. Inilah jenis-jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Surat tilang warna merah. Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menolak untuk ditilang oleh petugas polisi yang menilangnya. Kendati tidak ada denda tapi proses akan berlanjut ke pengadilan dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh pihak tilang warna biru. Surat ini diperuntukkan bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya, mau mengikuti proses persidangan dan membayar denda yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah tilang warna hijau. Surat ini adalah untuk arsip tilang warna putih untuk arsip tilang warna kuning. Surat ini disimpan oleh polisi sebagai arsip kepolisian. Cara Cek Denda Tilang Daring Setelah kamu diberikan surat tilang, polisi akan memberitahukan besaran dendanya. Tetapi jika kamu ragu dengan besaran denda yang diberitahukan, kamu bisa cek sendiri denda tilang secara daring. Ini perlu kamu lakukan untuk mengecek keakuratan besaran denda sehingga kamu bisa menyesuaikan situasi finansial kamu saat ini. Cara-caranya adalah sebagai berikut. 1. Cek Via Situs E-Tilang Sumber Cara cek tilang daring bisa kamu lakukan dengan cara mengakses situs milik Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. Sejak diberlakukannya tilang elektronik di kota-kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa dilakukan langsung di situs-situs milik daerahnya masing-masing. Buka situs kotak dialog yang muncul pada layar utama situs tersebut. Masukkan dengan nomor registrasi yang ada di bagian bawah surat tilang berwarna nomor e-tilang valid, maka akan muncul keterangan informasi yang berisi nomor tilang BRIVA di bagian paling atas, data pelanggar dan jenis kendaraan beserta nomor kendaraan. Mengecek denda daring dengan mengakses situs ini merupakan besaran maksimal. Jadi, kamu tetap tidak mendapat informasi mengenai berapa besaran yang harus kamu bayar atas pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan. Informasi besaran maksimal yang diberikan dikategorikan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009. Pasal-pasal yang dijelaskan pada situs e-tilang di antaranya adalah Pasal 281. Tidak mempunyai SIM, besaran denda yang harus dibayar adalah 288 ayat 2. Tidak mampu menunjukan SIM, besaran dendanya adalah 280. Tidak adanya plat nomor. Dendanya adalah sebesar 285 Ayat 1. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama dan persyaratan teknis lainnya pada motor akan dikenakan denda sebesar 285 Ayat 2. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis pada mobil akan dikenakan denda 278. Mobil tidak dilengkapi dengan pembuka roda, segitiga pengaman, ban cadangan dan pertolongan pertama pada kecelakaan akan didenda sebesar 287 Ayat 1. Melanggar rambu lalu lintas dendanya 287 Ayat 5. Melanggar aturan batas maksimal kecepatan tinggi dan rendah akan didenda 288 Ayat 1. Tidak punya STNK besaran denda yang harus dibayar adalah 289. Tidak menggunakan sabuk pengaman denda yang dikenakannya adalah sebesar 291 Ayat 1. Tidak pakai helm akan didenda 293 Ayat 1. Tidak menyalakan lampu utama saa pun malam dan di saat kondisi tertentu akan didenda sebesar 293 Ayat 2. Tidak menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari dendanya adalah sebesar 294. Tidak menyalakan lampu sein motor saat berbelok dendanya sebesar 2. Cek Denda Tilang Daring Via Situs Pengadilan Negeri Sumber ILUSTRASI. ETLE Berlaku Di Seluruh Indonesia, Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online Reporter Adi Wikanto Editor Adi Wikanto TILANG ELEKTRONIK - Jakarta. Simak cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang ETLE. Saat ini, seluruh wilayah Indonesia sudah menerapkan tilang online dengan Electronic Traffic Law Enforcement ETLE. Dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia. Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022. Sebanyak 26 Polda telah tersedia sistem tilang online ETLE dimana 12 Polda sudah melakukan launching ETLE pada tahap 1. Kkemudian 14 Polda menyusul tilang online ETLE di tahap kedua. Bertepatan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Korlantas Polri kembali melakukan launching ETLE untuk tilang online tahap tiga di 8 Polda. Tilang online itu di antaranya di Polda Aceh, Polda Kepri, Polda Kaltara, Polda Sulteng, Polda Sulbar, Polda Sultra, Polda Maluku, dan Polda Maluku Utara. Dengan diadakannya launching ETLE tahap 3 yang dilakukan bertepatan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara sekaligus menandakkan sistem ETLE yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia. Dalam Launching ETLE tahap 3, Korlantas Polri juga turut melakukan pengembangan dan pembaharuan tilang online berupa ETLE Mobile Device. Sistem tilang online ETLE bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi 3, ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, serta ETLE mobile Apps. Baca Juga Pelanggaran ETLE Di Jateng Terbesar Di RI, Ini Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online Setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas ETLE mobile on board yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis. Sementara ETLE mobile hand held merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ELTE Nasional. Serta ETLE mobile Apps yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran ETLE yang terintegrasi secara Nasional. Cara cek tilang online elektronik / ETLE Mengutip untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online Kunjungi laman Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik? Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Cara membayar denda tilang online Diberitakan sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online 1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan. Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI Login pada alamat Internet Banking BRI Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Masukkan password dan mToken. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain Masukkan kartu Debit dan PIN Anda Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI 002 kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran Itulah info penerapan tilang online di seluruh Indonesia tahun 2022 serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag cara bayar denda tilang cara bayar denda tilang elektronik tilang online pelanggaran tilang online cara cek tilang elektronik cek tilang elektronik cek denda tilang elektronik TILANG ELEKTRONIK - Semarang. Tilang online dengan ETLE telah berlaku di Jawa Tengah sejak awal tahun 2022. Hasilnya, selama Januari hingga Agustus 2022 sebanyak pelanggaran terekam tilang online. Berikut cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang ETLE. Dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, dari pelanggaran ETLE atau tilang online itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda dan dendanya mencapai lebih dari Rp 27 miliar. “Kami mempunyai kamera statis itu 21 kamera 602 kamera mobile dan kita punya kamera speed 7, artinya bahwa masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran Karena anggota kita dibekali dengan kamera kamera yang setiap saat bisa mengcapture bagi pelanggar,” jelas Kapolda di Mapolda Jateng, Senin, 19/9/22. Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mengungkap dari pelanggar tilang online yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi yang telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah Kapolda menambahkan dengan adanya penindakan melalui ETLE atau tilang online ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah. “Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas Kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas” jelasnya. Baca Juga Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 14/9/2022, Biaya Perpanjang Murah Dirlantas Polda Jateng Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang. “Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” jelasnya. Dengan ETLE atau tilang online juga bisa mengungkap tindak pemalsuan nomor kendaraan. “Ada 2 mobil warnanya sama diduga satu palsu dan satunya asli, tapi yang terkena ETLE yang palsu. Dan dikirim surat konfirmasi 5 kali dan ada komplain ke Polda ada yang memalsukan, jadi kita bisa mengungkapkan kendaraan yang TNKBnya palsu dan diduga STNK dan palsu dan ini kita dalami,” jelas Dirlantas Polda Jateng Agus Suryonugroho. Cara cek tilang online elektronik / ETLE Mengutip untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online Kunjungi laman Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik? Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Cara membayar denda tilang online Diberitakan sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online 1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan. Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI Login pada alamat Internet Banking BRI Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Masukkan password dan mToken. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain Masukkan kartu Debit dan PIN Anda Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI 002 kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran Itulah info pelanggaran tilang online di Jawa Tengah tahun 2022 serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tag cara bayar denda tilang cara bayar denda tilang elektronik tilang online pelanggaran tilang online cara cek tilang elektronik cek tilang elektronik cek denda tilang elektronik

cek denda tilang online depok