STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT . BAB I PENDAHULUAN . A. Latar Belakang Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit bahwa standar indikator kepuasan pasien rawat jalan sebesar ≥ 90% . Berdasarkan survey awal peneliti diperoleh di RSU Madani Kota Medan Tahun 2019 dari 30 pasien rata-rata waktu tunggu pada pelayanan rekam medis unit rawat jalan dari pendaftaran sampai dengan berkas rekam medis tersedia pada
a. Rumah Sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatansesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan disahkan oleh Kepala Daerah . b. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal
Untuk melakukan perbaikan dan juga memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat bidang kesehatan dan hal ini sangat terkait dengan sebagian besar masyarakat di wilayah Barabai khususnya, maka bentuk program pelayanan publik ini harus sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Mini
Permenkes 72 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Senin, 29 Maret 2021. Unduh. Diunduh 16508. Ukuran Dokumen 340.18 KB. Jumlah Dokumen 1. Dibuat Senin, 29 Maret 2021.
rRDYTLA.
standar pelayanan di rumah sakit