PKPkriteria tertentu yang dimaksud adalah PKP yang sesuai dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP yakni wajib pajak dengan kriteria wajib pajak patuh. 2. Bukan PKP yang berisiko rendah sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN. PKP Berisiko Rendah Tidak Akan Mendapatkan SKPPKP Tidak diterbitkannya SKPPKP ini bisa saja terjadi apabila: lingkup(pasal 1) bab i ketentuan umum dan tata cara perpajakan (pasal 2) bab ii bab iii pajak penghasilan (pasal 3) pajak pertambahan nilai (pasal 4) bab iv program pengungkapan sukarela wp (pasal 5-12) bab v bab vi pajak karbon (pasal 13) bab vii cukai (pasal 14) bab viii peralihan (pasal 15) bab ix penutup (pasal 16-19) Jikamengacu pada poin pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan bahwa kewajiban PKP berlaku hanya untuk pengusaha/perusahaan beromzet Rp 4,8 miliar/tahun. Namun, pada kenyataannya banyak pengusaha/perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahunnya ingin ditetapkan sebagai PKP. Tujuannya agar dapat memungut PPN dan BerdasarkanPasal 17D UU KUP dan PMK No. 39 Tahun 2018, salah satu syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN Wajib Pajak tertentu yakni nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp 1 miliar untuk Wajib Pajak badan, dan nilai restitusi kelebihan pembayaran pajak paling banyak Rp 100 juta untuk Wajib Pajak pribadi 137 01/29/15 137 Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan • Bagi PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): - PKP pedagang eceran: PM = 80% x Pajak Keluaran - PKP selain pedagang eceran : PM = 70% x Pajak Keluaran - PKP Jasa PM = 40% x Pajak Keluaran (KMK NO. 533/KMK.04/2000 JO. slh0E.

pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn